1. Apa saja tugas pokok dan fungsi Bagian Pemerintahan dan Kerjasama?
Bagian Pemerintahan dan Kerjasama memiliki tugas utama menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, serta hubungan kerjasama daerah.
2. Apa itu kerjasama daerah dan siapa yang dapat menjalin kerjasama dengan Pemkab Pacitan?
Kerjasama daerah adalah hubungan kerja sama antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti BUMD, lembaga swasta, atau instansi luar negeri, untuk mendukung pembangunan daerah.
3. Bagaimana prosedur pengajuan kerjasama dengan Pemkab Pacitan?
Prosedur meliputi pengajuan proposal resmi, peninjauan kelayakan oleh Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, koordinasi lintas OPD jika diperlukan, serta penyusunan dokumen kesepakatan seperti MoU atau PKS.
4. Apa perbedaan antara MoU dan PKS dalam kerjasama daerah?
MoU (Memorandum of Understanding) bersifat umum sebagai nota kesepahaman awal, sementara PKS (Perjanjian Kerja Sama) adalah dokumen legal dengan rincian teknis implementasi kerjasama.
5. Siapa yang berwenang menandatangani dokumen kerjasama daerah?
Dokumen kerjasama daerah ditandatangani oleh Bupati Pacitan atau pejabat yang diberi kuasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Apakah Bagian Pemerintahan juga menangani pemekaran wilayah desa atau kecamatan?
Ya, bagian ini menangani administrasi, verifikasi, dan rekomendasi awal untuk pemekaran, penggabungan, atau perubahan wilayah administrasi desa dan kecamatan.
7. Bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi pembentukan atau penggabungan desa/kecamatan?
Informasi dapat diakses melalui website resmi Pemkab Pacitan atau dengan datang langsung ke kantor Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Pacitan.
8. Apa peran Bagian Pemerintahan dalam penyelesaian batas wilayah antar desa atau kecamatan?
Bagian ini memfasilitasi mediasi, koordinasi lintas instansi, serta penetapan administrasi batas wilayah sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
9. Apakah ada kerjasama luar negeri yang dilakukan Kabupaten Pacitan?
Ya, kerjasama luar negeri dapat dilakukan dalam bentuk Sister City atau program kerjasama teknis, pendidikan, dan budaya dengan izin pemerintah pusat.
10. Bagaimana cara mengajukan pertanyaan atau mendapatkan layanan dari Bagian Pemerintahan dan Kerjasama?
Anda dapat menghubungi melalui email resmi, formulir kontak di website, atau datang langsung ke kantor Setda pada jam kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *