Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 88

  1. Bagian Organisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum
  2. Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 89

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum yang terkait dengan kelembagaan dan analisis jabatan, tata laksana dan pelayanan publik serta kinerja dan reformasi birokrasi.

Pasal 90

Bagian Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kelembagaan dan analisis jabatan
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata laksana dan pelayanan publik
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya