Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 20

  1. Bagian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  2. Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 21

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan bidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

Pasal 22

Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi produk hukum peraturan;
  2. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan produk hukum ketetapan dan dokumentasi;
  3. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan bantuan hukum;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Pemerintahan dan Kesra sesuai dengan tugas dan fungsinya.