Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
Pasal 20
- Bagian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian
Pasal 21
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan bidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
Pasal 22
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi produk hukum peraturan;
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan produk hukum ketetapan dan dokumentasi;
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan bantuan hukum;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Pemerintahan dan Kesra sesuai dengan tugas dan fungsinya.