Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
Pasal 10
- Bagian Pemerintahan dan Kerjasama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Bagian Pemerintahan dan Kerjasama dipimpin oleh Kepala Bagian
Pasal 11
Bagian Pemerintahan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang terkait dengan administrasi pemerintahan kerjasama dan otonomi daerah dan administrasi kewilayahan
Pasal 12
Bagian Pemerintahan dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan kerjasama dan otonomi daerah;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan kewilayahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Pemerintahan dan Kesra sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Pemerintahan dan Kesra sesuai dengan tugas dan fungsinya.