Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 64

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 65

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang terkait dengan monitoring, evaluasi dan pengembangan sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa layanan pengadaan secara elektronik

Pasal 66

Bagian pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya