Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
Pasal 78
- Bagian Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum
- Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian
Pasal 79
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum yang terkait dengan tata usaha pimpinan, staff ahli dan kepegawaian keuangan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 80
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata usaha pimpinan staf ahli dan kepegawaian
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi keuangan
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi rumah tangga dan perlengkapan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya