Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 44

  1. Bagian Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  2. Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 45

Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas asisten perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan perekonomian badan usaha milik daerah dan sumber daya alam

Pasal 46

Bagian Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perekonomian
  2. Perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi badan usaha milik daerah dan badan layanan umum Daerah
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sumber daya alam dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan asisten perekonomian dan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya