Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
Pasal 54
- Bagian Administrasi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian
Pasal 55
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang terkait dengan penyusunan program, pengendalian program, serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 56
Bagian Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penyusunan program;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi pengendalian program;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan administrasi perencanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.