Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 30

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 31

Bagian kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan keagamaan kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 32

Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi bina mental spiritual
  2. Perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan sosial
  3. Rumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan masyarakat
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemerintah asisten pemerintahan dan Kesra sesuai dengan tugas dan fungsinya