Tugas

Melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi

  1. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
  4. Melakukan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara dan perangkat daerah
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya