Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
- Melakukan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara dan perangkat daerah
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya