Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 130 tahun 2021 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan

Pasal 98

  1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum
  2. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Bagian

Pasal 99

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum yang terkait dengan protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan.

Pasal 100

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi komunikasi pimpinan
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi administrasi protokol
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dokumentasi pimpinan dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya