- 1) Sekretaris Daerah
- a) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- i) Bagian Pemerintahan dan Kerjasama
- ii) Bagian Kesejahteraan Rakyat
- iii) Bagian Hukum
- b) Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- i) Bagian Administrasi Pembangunan
- ii) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- iii) Bagian Perekonomian
- c) Asisten Administrasi Umum
- i) Bagian Organisasi
- ii) Bagian Umum
- (1) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
- iii) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
- (1) Sub Bagian Protokol
- (1) Sub Bagian Protokol
- a) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat