1. Apa tugas Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pacitan?
Bagian Perekonomian bertugas untuk melaksanakan tugas terkait dengan industri dan perdagangan, pertanian dan sumberdaya alam, menyusun rencana program/kegiatan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan Bagian Perekonomian agar berjalan sesuai yang ditetapkan.
2. Apa fungsi dan peran Bagian Perekonomian?
Bagian Perekonomian memberikan fasilitasi, koordinator dan memberikan support atau dukungan kepada OPD teknis yang terkait dengan tupoksi Bagian Perekonomian.
3. Tata cara OPD teknis apabila memerlukan bantuan, dukungan dan support bagian Perekonomian Setda Pacitan?
a. Dengan berkomunikasi/berkoordinasi langsung dengan kepala Bagian Perekonomian secara lisan atau melalui hp.
b. Melalui surat resmi kepada Bapak Sekda Pacitan terkait permintaan dukungan, fasilitasi yang nantinya akan di disposisi ke Bagian Perekonomian (apabila sesuai dengan tupoksi bagian Perekonomian).
b. Melalui surat resmi kepada Bapak Sekda Pacitan terkait permintaan dukungan, fasilitasi yang nantinya akan di disposisi ke Bagian Perekonomian (apabila sesuai dengan tupoksi bagian Perekonomian).
4. Apakah bagian Perekonomian menyediakan layanan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah?
Ya, Bagian Perekonomian mendokumentasikan kegiatan resmi pimpinan daerah dalam bentuk foto, video, dan berita, serta mengelolanya untuk keperluan publikasi pemerintah daerah.
5. Di mana saya bisa melihat dokumentasi kegiatan bupati, wakil bupati dan sekda Pacitan?
Dokumentasi kegiatan pimpinan daerah dapat dilihat melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Pacitan dan web resmi Setda.
6. Siapa yang dapat saya hubungi untuk keperluan wawancara atau klarifikasi informasi terkait dengan Perekonomian Kabupaten Pacitan?
Anda dapat menghubungi Bagian Perekonomian melalui kontak resmi yang tertera di website Setda Kabupaten Pacitan.
7. Bagaimana cara menyampaikan kritik, saran, atau apresiasi terkait dengan informasi ekonomi yang disampaikan bagian Perekonomian?
Masyarakat dapat menyampaikan melalui email LAPOR SP4N, email resmi, kolom kontak website, atau pesan langsung di media sosial resmi Pemkab Pacitan.