FAQ – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Pacitan

1. Apa tugas utama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pacitan?
Bagian Prokopim bertugas menyelenggarakan pelayanan keprotokolan dan komunikasi pimpinan daerah, termasuk pengelolaan informasi, publikasi kegiatan pimpinan, serta menjalin hubungan media dan dokumentasi.
2. Apa yang dimaksud dengan pelayanan keprotokolan?
Pelayanan keprotokolan mencakup pengaturan acara resmi pimpinan daerah, penyusunan tata urutan, penyambutan tamu, penyediaan atribut, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan resmi sesuai aturan protokol pemerintah.
3. Apakah Bagian Prokopim menyediakan layanan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah?
Ya, Prokopim mendokumentasikan kegiatan resmi pimpinan daerah dalam bentuk foto, video, dan berita, serta mengelolanya untuk keperluan publikasi pemerintah daerah.
4. Di mana saya bisa melihat dokumentasi kegiatan Bupati atau Wakil Bupati Pacitan?
Dokumentasi kegiatan pimpinan daerah dapat dilihat melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Pacitan dan website resmi Setda.
5. Bagaimana prosedur liputan media pada kegiatan Bupati atau Wakil Bupati?
Media dapat melakukan koordinasi dengan Bagian Prokopim untuk mendapatkan izin peliputan, kartu identitas liputan, dan informasi teknis kegiatan.
6. Apakah Prokopim juga mengelola media sosial pemerintah daerah?
Ya, Prokopim membantu pengelolaan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai sarana diseminasi informasi publik dan komunikasi dua arah dengan masyarakat.
7. Siapa yang dapat saya hubungi untuk keperluan wawancara atau klarifikasi informasi terkait pimpinan daerah?
Anda dapat menghubungi Bagian Prokopim melalui kontak resmi yang tertera pada website Setda Kabupaten Pacitan.
8. Apakah Bagian Prokopim melayani publikasi kegiatan OPD atau lembaga di lingkungan Pemkab Pacitan?
Publikasi kegiatan OPD dapat difasilitasi selama berkaitan dengan kepentingan daerah dan melibatkan pimpinan daerah, dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bagian Prokopim.
9. Bagaimana cara menyampaikan kritik, saran, atau apresiasi terkait informasi publik yang disampaikan oleh Prokopim?
Masyarakat dapat menyampaikan melalui LAPOP SP4N, email resmi, kolom kontak website, atau pesan langsung di media sosial resmi Pemkab Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *