Bagian Pengadaan Barang Jasa
1. Apa itu Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pacitan?
Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Apa saja layanan utama yang diberikan oleh PBJ Kabupaten Pacitan?
Layanan utamanya mencakup penyusunan kebijakan pengadaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pengelolaan SPSE, penyusunan dokumen pemilihan, pembinaan, evaluasi, dan pemantauan proses pengadaan.
3. Apa itu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)?
SPSE adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
4. Bagaimana cara mengikuti proses pengadaan di Kabupaten Pacitan?
Penyedia dapat mendaftar dan mengikuti proses lelang atau seleksi melalui platform SPSE yang dikelola oleh PBJ Kabupaten Pacitan di alamat lpse.pacitankab.go.id.
5. Apakah masyarakat umum dapat mengakses informasi pengadaan?
Ya, informasi terkait paket pengadaan, tahapan, dan hasil pemilihan tersedia secara terbuka melalui website LPSE Kabupaten Pacitan.
6. Siapa yang dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang/jasa?
Penyedia adalah badan usaha atau perorangan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan legalitas sesuai aturan yang ditetapkan.
7. Bagaimana PBJ menyusun dokumen pemilihan?
Dokumen pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP, serta disesuaikan dengan jenis dan nilai pengadaan.
8. Apa yang dimaksud dengan katalog elektronik?
Katalog elektronik adalah sistem informasi belanja daring yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa yang tersedia.
9. Apakah PBJ memberikan pelatihan atau pembinaan?
Ya, PBJ memberikan pembinaan, sosialisasi, dan advokasi kepada instansi, penyedia, dan masyarakat terkait prosedur pengadaan.
10. Apa manfaat pengadaan secara elektronik?
Manfaatnya antara lain meningkatkan efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pemerintah.
11. Bagaimana proses pemantauan dan evaluasi dilakukan?
PBJ memantau pelaksanaan pengadaan melalui SPSE, laporan dari UKPBJ, dan evaluasi pasca-kontrak guna memastikan kualitas pengadaan.
12. Bagaimana PBJ menentukan metode pemilihan penyedia?
Metode pemilihan ditentukan berdasarkan jenis pengadaan dan nilai anggaran, seperti e-tendering, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
13. Apa itu riset pasar dalam konteks pengadaan?
Riset pasar dilakukan untuk mengetahui harga pasar, spesifikasi teknis, dan ketersediaan barang/jasa guna mendukung perencanaan pengadaan.
14. Bagaimana mekanisme pengaduan terkait pengadaan?
Masyarakat atau penyedia dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi seperti website SP4N-LAPOR atau langsung ke Bagian PBJ.
15. Di mana alamat dan kontak Bagian PBJ Kabupaten Pacitan?
Bagian Pengadaan Barang/Jasa berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan. Informasi kontak lebih lanjut tersedia di website resmi pacitankab.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *