PACITAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, dan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pacitan, Kamis (30/10).

Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah, khususnya dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan bagi pelaku tindak pidana anak.

Dalam sambutannya, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyambut baik kerja sama ini dan menilai bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata pendekatan kemanusiaan dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan pemulihan moral.

“Saya melihat kerangka besar dari program ini adalah bentuk kemanusiaan. Artinya, mereka yang sudah menjalani hukuman, mendapatkan pembinaan, dan menunjukkan perilaku baik sangat pantas untuk diberikan kesempatan berkontribusi kembali kepada masyarakat,” ujar Bupati Indrata.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dalam mendukung upaya pembinaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan siap memfasilitasi tempat-tempat yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan kerja sosial, termasuk di lingkungan lembaga sosial, fasilitas umum, dan kegiatan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Madiun Agus Yanto menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam menentukan dan melaksanakan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, baik bagi anak maupun klien pemasyarakatan lainnya.

“Rata-rata teman-teman yang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Sisa sepertiganya bisa dilaksanakan di luar lembaga, salah satunya melalui program kerja sosial ini,” terang Agus Yanto.

Menurut Agus, tujuan utama dari program tersebut adalah untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah, sekaligus memperluas peran masyarakat dalam proses pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Dengan demikian, para peserta program dapat memperoleh pengalaman sosial yang positif dan membangun kembali rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

Lebih lanjut, pihak Bapas juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat daerah, di mana pembinaan dan pemberdayaan menjadi fokus utama daripada sekadar penghukuman. Selain memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan, kegiatan ini juga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan lingkungan di Kabupaten Pacitan.

Dengan terjalinnya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Bapas Kelas II Madiun menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem pembinaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Sinergi ini menjadi langkah maju dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih peduli, empatik, dan terbuka bagi setiap individu yang ingin memperbaiki diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *