
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan pada Kamis (03/07) untuk menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat. Acara penyerahan sertipikat ini dipusatkan di Dusun Krajan, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan.
Didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Menko AHY menyerahkan secara simbolis sertipikat secara door to door kepada warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat ini juga dilanjutkan dengan seremonial penyerahan sertipikat di lokasi acara.
Dalam sambutannya, Menko AHY menyampaikan pentingnya legalitas hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. “Sertipikat hak milik ini adalah bentuk kepastian hukum hak atas tanah,” kata AHY. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga dapat terhindar dari sengketa tanah dan dapat menggunakan tanah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Total sertipikat yang diserahkan terdiri dari 90 bidang PTSL di Desa Sirnoboyo, 1 bidang lintas sektor untuk pelaku UMKM di Wonodadi Wetan, 14 bidang tanah wakaf milik NU dan Muhammadiyah, 10 aset Barang Milik Negara (BMN) milik BBWS Bengawan Solo, dan 21 aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Pacitan.
Menko AHY berharap bahwa penyerahan sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami berharap bahwa sertipikat ini dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata AHY.
Dalam kesempatan ini, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada Kabupaten Pacitan. “Kami berharap bahwa penyerahan sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Pacitan,” kata Bupati.
Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat hak atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan tanah yang lebih produktif.
