Surabaya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana ringan. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan (restorative) dan nilai-nilai kemanusiaan.

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur, Forkopimda Provinsi, para bupati dan wali kota se-Jatim, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui momentum ini, seluruh pihak menegaskan komitmen bersama dalam mengedepankan penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan damai, musyawarah, dan kekeluargaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengembangkan Restorative Justice sebagai bentuk transformasi hukum yang lebih humanis. “Penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Pacitan yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan perdamaian. Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang lebih berkeadaban,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa Restorative Justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara dialogis antara korban, pelaku, dan masyarakat. “Pendekatan ini bukan berarti melemahkan penegakan hukum, tetapi justru mengembalikan makna hukum yang sesungguhnya — yaitu memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” tegasnya.

Melalui Nota Kesepakatan tersebut, Pemkab Pacitan dan Kejari akan memperkuat koordinasi dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di tingkat kecamatan dan desa. Fasilitas ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan dengan prinsip musyawarah mufakat.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi nilai-nilai keadilan restoratif, serta pemberdayaan tokoh masyarakat dan perangkat desa agar mampu menjadi mediator dalam penyelesaian konflik di lingkungannya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk penguatan implementasi Restorative Justice di seluruh wilayah provinsi.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan Restorative Justice di Kabupaten Pacitan dapat berjalan optimal, memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi, serta memperkuat keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Jawa Timur — khususnya Pacitan — sebagai daerah yang damai, adil, dan sejahtera melalui penegakan hukum yang bermartabat dan berpihak pada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *