Surabaya, 9 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku, korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, dalam acara yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10).

Acara ini merupakan bagian dari kegiatan serupa yang melibatkan kepala daerah dan kejaksaan negeri dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur. Nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pidana ringan melalui pendekatan restorative justice, yang lebih menekankan pemulihan daripada hukuman semata.

Restorative justice sendiri adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan yang fokus pada dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Dengan MoU ini, Pemkab Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses mediasi, rehabilitasi, dan pemantauan pelaku, sehingga kasus-kasus seperti pencurian kecil, kekerasan rumah tangga, atau pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan formal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga peradilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih manusiawi.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami di Pacitan berkomitmen untuk mendukung program ini agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak. Restorative justice bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang pemulihan hubungan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menambahkan bahwa kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara. “Dengan kerja sama ini, kami bisa lebih cepat mengidentifikasi kasus yang layak untuk restorative justice, sehingga prosesnya lebih efisien dan berdampak positif bagi masyarakat,” katanya.

Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang turut menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang kolaborasi serupa. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim tentang kerja sama pembangunan daerah.

Gubernur Khofifah menekankan pentingnya acara ini sebagai titik awal untuk perbaikan bersama. “Saya mohon kita semua bisa menjadikan semua ini sebagai starting point untuk terus berbenah bersama. Hari ini lebih baik dengan hari kemarin, besok lebih baik dari hari ini, dan seterusnya,” pesannya, sambil mendorong semua pihak untuk berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk akademisi dan LSM yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia. Dengan adanya MoU ini, diharapkan restorative justice dapat menjadi model penanganan pidana di Pacitan dan daerah lain, mengurangi tingkat recidivisme dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Acara ditutup dengan diskusi panel tentang implementasi praktis restorative justice di tingkat daerah, yang diikuti oleh peserta dari seluruh Jawa Timur.

Penandatanganan MoU ini menandai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis, di mana keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *