Sinergitas Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan semakin diperkuat melalui penandatanganan kerjasama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerjasama tersebut secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, bersama Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Momen ini menjadi langkah strategis dalam memperluas penerapan konsep restorative justice di daerah dengan menghadirkan solusi pemidanaan yang bersifat lebih humanis, edukatif, serta memberikan manfaat sosial secara langsung kepada masyarakat.

Penandatanganan nota kerjasama berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Agenda ini digelar serentak bersama kepala kejaksaan negeri dan bupati atau walikota se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari acara Pembukaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial, sekaligus Bimtek Capacity Building Penggerak Restoratif Justice Adhyaksa.

Acara ini turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga hukum dalam memperluas implementasi pidana kerja sosial di tingkat daerah. Melalui kerjasama ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum serta mekanisme operasional dalam mendukung Kejaksaan melaksanakan tugasnya, khususnya dalam menangani perkara-perkara dengan pendekatan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih progresif. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi dalam mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, menegaskan bahwa kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana edukasi, pembinaan, dan pendekatan kemanusiaan. Selain itu, penerapan pidana kerja sosial akan menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, sekaligus memberikan manfaat sosial secara langsung di berbagai sektor.

Dengan adanya Bimtek Capacity Building, diharapkan aparatur hukum dan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan restorative justice, terutama dalam menentukan mekanisme kerja, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerjasama ini menegaskan bahwa Pacitan siap menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dengan lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta dampak positif baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat secara luas, serta memperkuat sistem hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *