Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/2663/408.49/2025 tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/1402/KSP.00/70-75/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025.

Melalui edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan diminta untuk melaksanakan sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi melalui situs resmi maupun media sosial perangkat daerah, dengan mencantumkan informasi media pelaporan yang meliputi:

Selain itu, perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Dokumentasi kegiatan sosialisasi tersebut selanjutnya diunggah melalui tautan bit.ly/3WaUgG1 paling lambat tanggal 30 September 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, S.P., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses masyarakat sehingga mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Dengan adanya edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang digagas oleh KPK.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *