
PACITAN – Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar Sosialisasi Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Pacitan pada hari Rabu (13/08), di Ruang Rapat Bappelitbangda. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diwakili oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dan Perencana Ahli Muda atau staf yang menangani perencanaan.
Sosialisasi ini menjadi penting menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun anggaran, memastikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan yang wajib dipahami oleh setiap SKPD. Beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, hingga biaya rapat.
Acara sosialisasi dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, S.H., M.Si. Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini agar setiap kegiatan pemerintah dapat berjalan efektif dan transparan. Sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan ruang bagi para peserta untuk berdiskusi langsung, yang dipandu oleh Plt. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Indrawati, S.Pt., M.M.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan dapat mempedomani peraturan terbaru tersebut. Tujuannya adalah agar penyusunan dan pelaksanaan anggaran ke depan menjadi lebih akuntabel, efisien dan tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di Pacitan.
