
Sebanyak 12 pasangan suami istri di Kabupaten Pacitan yang sebelumnya menikah secara agama akhirnya memperoleh kepastian status hukum dari negara. Kepastian tersebut didapat setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Pacitan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan menggelar sidang isbat nikah terpadu dalam program bertajuk “Semar Rukun”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pacitan itu menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mudah, cepat, serta terintegrasi. Sidang isbat nikah dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membacakan sambutan Bupati Pacitan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa sidang isbat nikah memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui proses ini, perkawinan yang sebelumnya hanya sah secara agama kini mendapatkan pengesahan hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” ujar Wabup saat membacakan sambutan Bupati, Rabu (11/02).
Lebih lanjut disampaikan, tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu kunci utama dalam memperoleh berbagai layanan publik. Dokumen resmi seperti buku nikah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak menjadi syarat penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
Melalui program terpadu “Semar Rukun”, para pasangan suami istri tidak hanya mengikuti sidang isbat nikah di hadapan hakim Pengadilan Agama, tetapi juga langsung mendapatkan layanan lanjutan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kemenag. Setelah dinyatakan sah oleh pengadilan dan dicatatkan oleh KUA, para pasangan menerima buku nikah resmi sebagai bukti legalitas perkawinan.
Tidak berhenti di situ, layanan terpadu ini juga memastikan pembaruan dokumen kependudukan lainnya. Pasangan yang mengikuti sidang langsung memperoleh kartu keluarga baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui, KTP elektronik dengan data yang telah disesuaikan, serta akta kelahiran anak yang mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap dan sah di mata hukum.
Sidang isbat nikah juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sehingga anak memiliki kepastian status perdata dan hak-hak hukum yang jelas. Selain itu, dalam kegiatan ini juga difasilitasi pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan negeri.
Kolaborasi antara Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag Pacitan ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala pencatatan pernikahan. Dengan pelayanan terpadu dalam satu lokasi, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi untuk mengurus berbagai dokumen.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui program seperti “Semar Rukun”, diharapkan semakin banyak warga yang tertib administrasi kependudukan, sehingga hak-hak sipil mereka dapat terlindungi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
